Skip to content

Latest commit

 

History

History
252 lines (137 loc) · 15.4 KB

Tantangan Regulasi Pelayanan Air di Indonesia.md

File metadata and controls

252 lines (137 loc) · 15.4 KB
share
true

Tantangan Regulasi Pelayanan Air di Indonesia

Perkuliahan S2 FHUI 25 Maret, 2023

Mohamad Mova AlAfghani, PhD https://mova.alafghani.info

Sumber Daya Air

Sumber daya air: air yang ada di alam, seperti sungai, danau, atau akuifer. Tujuan regulasi SDA: mengelola dan melindungi ketersediaan dan kualitas sumber daya air bagi berbagai kepentingan, seperti lingkungan, pertanian, industri, atau air minum.

![[Pasted image 20230323213529 1.png|300]]

Kondisi Sumber Daya Air Indonesia

![[Pasted image 20230323225921 1.png|400]]

(Sumber: WB Policy Note, 2021)

![[Pasted image 20230324002016 1.png]]

(Sumber: WB Policy Note, 2021)

![[Pasted image 20230324002113 1.png]]

(Sumber: WB Policy Note, 2021)

Pelayanan Air

Pelayanan air: penyediaan air bersih dan sanitasi bagi masyarakat. Tujuan regulasi: memastikan bahwa penyedia pelayanan air memberikan layanan yang efisien, aman, adil, dan berkelanjutan bagi pelanggan.

![[Pasted image 20230323215507 1.png]] (Foto: NeWater, Singapura)

![[Pasted image 20230323230438 1.png|500]] (Foto: IPA Mookervaart, PAM Jaya)

Kondisi Pelayanan Air di Indonesia

Bauran air nasional (2019)

![[Pasted image 20230324083458 1.png]] (Sumber: WB Policy Note, 2021)

Kapasitas produksi PDAM di Indonesia

![[Pasted image 20230324083649 1.png]] (Sumber: WB Policy Note, 2021)

Kemana tinja di Indonesia mengalir

![[Pasted image 20230324083830 1.png]] (Sumber: WB Policy Note, 2021)

Akses sanitasi di Indonesia

![[Pasted image 20230324083925 1.png]] (Sumber: WB Policy Note, 2021)

Pencemaran sumur oleh tinja

Berita Detik.com

![[Pasted image 20230324084352 1.png]]

Menurut UNICEF berdasarkan SKAMRT:

Indonesia: Hampir 70 persen sumber air minum rumah tangga tercemar limbah tinja

UNICEF luncurkan kampanye #DihantuiTai untuk meningkatkan kesadaran terhadap dampak sanitasi tidak aman terhadap kesehatan masyarakat sekaligus menyerukan kepada keluarga Indonesia agar bertindak melindungi lingkungannya

Jenis-Jenis Pelayanan Air di Indonesia

![[Pasted image 20230323231525 1.png]]

Foto: Tipe tipe pelayanan air, diadaptasi dari Bakker (AlAfghani, 2012)

  • Air Minum
    • PDAM
    • Masyarakat (Komunal)

Apa yang dimaksud dengan [[Air Minum]]?

![[Pasted image 20230323230631 1.png|500]]

(Foto: Instalasi Pamsimas 3 di Desa Sutoragan, Purwerojo, Kompas)

  • Self-supply (menggunakan sumur)

  • Sanitasi

    • Setempat
    • Terpusat
    • Komunal

![[Pasted image 20230323230908 1.png|500]] (Foto: instalasi Sanimas IsDB, Lentera 24)

![[Pasted image 20230323231130 1.png|500]] (Foto: IPAL Komunal, MimozaTV)

Unsur-Unsur Regulasi Pelayanan Air

  • Model kepemilikan (swasta, konsesi, murni publik)
  • Model regulasi (regulation by contract, by independent agency, publicly regulated company). Untuk perbedaannya, silahkan lihat (AlAfghani, 2012)
  • Segi lima regulasi: (i) Tarif, (ii) Investasi, (iii) Lingkungan, (iv) Perluasan jaringan dan (v) perubajan iklim. Pada "regulatory pentagon" ini terdapat trade-off karena keterbatasan sumberdaya yang dimiliki oleh perusahaan air. Misalnya, dana yang ada mau dipakai untuk meningkatkan kualitas air untuk dapat diminum atau untuk berinvestasi terhadap pelebaran jaringan?

![[Pasted image 20230325114914.png]] (Gambar: AlAfghani, 2023)

Kesulitan dalam mengkonseptualisasikan "swasta"

Swasta sebagai spektrum

![[Pasted image 20230323235847 1.png]]

(Source: World Bank 2005, dari AlAfghani, 2012 p.38 )

Siapakah yang dimaksud dengan "swasta"?

![[Pasted image 20230324000843 1.png]] (Sumber: AlAfghani dan Bisariyadi, 2021) Lihat juga, kertas posisi CRPG, 2019

Beberapa "celah" pelibatan swasta

![[Pasted image 20230324000627 1.png]] (Sumber: AlAfghani dan Bisariyadi, 2021)

Lihat Juga "Anti-Privatisation Debates, Opaque Rules and ‘Privatised’ Water Services Provision: Some Lessons from Indonesia" AlAfghani, 2012

![[Pasted image 20230324000713 1.png]] (Sumber: AlAfghani dan Bisariyadi, 2021)

Tantangan Tata Kelola Pelayanan Air

Indonesia tidak punya UU Pelayanan Air

  • Regulasi pelayanan air memiliki fitur yang berbeda dengan regulasi sumber daya air. Lihat [[Perbedaan Fitur Regulasi Sumber Daya Air dengan Pelayanan Air]]
  • Hanya ada beberapa pasal pelayanan air dalam UU 17/2019
  • Pelayanan sanitasi tidak disebut dalam UU 17/2019 (lihat masukan kepada DPR dalam pembuatan UU SDA)
  • UU 7/2004 juga lebih banyak mengatur sumber daya air

Regulasi Monopoli Alamiah belum diterapkan

Pengertian Regulasi

Suatu usaha yang berkelanjutan untuk mengubah perilaku melalui pengumpulan informasi, penerapan standar dan penegakan aturan

(AlAfghani dan Bisariyadi, 2021; disarikan dari Baldwin, Cave, Lodge, Morgan dan Yeung)

Regulasi monopoli alamiah / regulasi ekonomi

...it is generally agreed that economic regulation is related to the tariff setting and the management of service standards. According to the World Bank, economic regulation consists of “the rules and organizations that set, monitor, enforce, and change the allowed tariffs and service standards for water providers”. The monitoring of compliance with drinking water quality or effluent discharge (as a part of service specification) and customer service issue is regarded as a part of economic regulation as they are a part of the natural monopoly problem. On the other hand, health issues arising out of drinking water quality and environmental issues from effluent discharge are considered to be outside of economic regulation. Also considered outside economic regulation are cross subsidy regimes, the protection of vulnerable groups and network extension to unserved areas. Nevertheless, the World Bank noted that the borderline is not always clear.

Tujuan regulasi menurut sarjana hukum publik

It is important to note that the “public lawyer” approaches have different motivation and values to promote than the “economic regulation” school and this may influence how transparency should be implemented in practice, especially if there is no direct justification of economic benefit. Aronson argued that the public lawyer concept of “public interest” is wider than only correcting market failure or granting cross subsidy. For them, public interest involves other values such as fairness, consistency, rationality, participation, legality, accountability and accessibility of judicial and administrative grievance procedures. Aronson further rejected the trade-off between transparency and commercial confidentiality and argued for the expansion (rather than contraction) of the governmental notion of transparency when it involves privatisation and contracting with private actors.

(AlAfghani, 2012 hal 32)

Transparansi dan partisipasi publik belum menjadi prioritas

Contoh Jakarta (AlAfghani et al, 2020)

![[Pasted image 20230324082050 1.png]]

(AlAfghani et al, 2020)

![[Pasted image 20230324082116 1.png]] (AlAfghani et al, 2020)

![[Pasted image 20230324082154 1.png]] (AlAfghani et al, 2020)

![[Pasted image 20230324081930 1.png]] (AlAfghani dan Putri, IsWASH 2023)

Perbandingan Regulasi Pelayanan Air di Negara Lain

Legislasi

Regulasi Independen

Diskusi Kelas

  1. Bagaimanakah regulasi yang ideal?

Sepertinya tidak ada regulasi yang ideal. Karena perubahan iklim, tujuan regulasi sebaiknya beralih dari penyediaan air dan sanitasi sesuai target SDGs menjadi resiliensi (kelentukan) sistem air minum dan sanitasi. Artinya, regulasi dan peraturan yang ada harus adaptif terhadap ancaman perubahan iklim. Misalnya, regulasi harus dapat mengantisipasi kemarau ekstrim pada bulan tertentu diikuti dengan curah hujan ekstrim pada bulan-bulan lainnya. Secara praktis, ini berarti regulasi harus menyediakan ruang ketika hak konsumen atas air tidak terpenuhi (terjadi kemarau panjar atau banjir) dan memberikan ruang diskresi yang cukup agar sistem air dan sanitasi dapat kembali beroperasi

  1. Mengapa air dan sanitasi perlu regulasi, bukankah regulasi yang ada sudah cukup?

Secara teori, pelayanan air minum dan sanitasi bukanlah barang kompetitif. Artinya, kita tidak dapat memilih mau beli air dari penjual yang mana, karena di 1 kota hanya ada 1 PDAM dan sebagai konsekuensi, di 1 rumah hanya ada 1 keran. Ketika hanya ada 1 penjual sementara pembelinya 1 kota, maka pelayanan air menjadi monopoli. Kalau tidak diregulasi, si penjual bisa menetapkan harga jual seenaknya atau menentukan mau menjual ke siapa (misalnya, hanya mau menjual ke daerah elit karena pasti airnya akan dibayar ketimbang menjual ke daerah kumuh). Untuk pembahasan teori regulasi monopoli alamiah, silahkan lihat Joskow atau Posner.

Contoh lain dalam praktek adalah dalam regulasi air berbasis masyarakat/sistem komunal. Menurut AlAfghani et al terdapat permasalahan institusional dalam sistem komunal: (i) tidak adanya badan hukum, (ii) kurangnya keamanan aset, (iii) sistem keuangan yang tidak berkalanjutan, dan (iv) kurangnya standar layanan. Kekurangan-kekurangan ini dapat memiliki implikasi tidak hanya dalam hal penggunaan infrastruktur jangka panjang, tetapi juga dalam mengimplementasikan hak asasi manusia atas air dalam sistem komunal. Artikel ini menjelaskan bahwa masalah-masalah tersebut salah satunya disebabkan oleh norma “pemberdayaan masyarakat” yang umum dianut. Alih-alih menyediakan dukungan pemerintah pasca-konstruksi, masyarakat “dibiarkan sendiri”.

Dari diskusi di kelas diutarakan bahwa tuntutan konsumen air dengan merujuk pada UU Perlindungan Konsumen tidak cukup. Secara umum, konsumen air di Indonesia tidak punya jaminan hak untuk menuntut kegagalan pemenuhan standar pelayanan air -- karena standar dan hak nya tidak diatur detail.

  1. Apakah memang UU Sumber Daya Air dan UU Pelayanan Air seharusnya memang dipisah?

Betul. Sebagaimana dicontohkan di beberapa negara diatas, UU nya dipisah walau saling berkaitan. Mengapa dipisah? Karena domain regulasinya berbeda. UU Pelayanan Air akan mengatur hak-hak pelanggan; hal ini tidak ada dalam UU Sumber Daya Air yang lebih mengatur mengenai sungai, danau dan sebagainya.

Lihat juga:

  1. [[Water Conflict in Indonesia]]